SUKOREJO - Musyawarah Desa Penetapan Data Mandiri Masyarakat Miskin Daerah Tahun 2022 bertempat di Balai Desa Sukorejo. Jum'at 22 April 2022
Hadir Dalam Acara Tersebut Camat Tambakrejo yang diwakili Oleh Susilo Utomo SE. MM. ( Kasi Pemerintahan Kecamatan ), Sukardi ( Kades Sukorejo ), Serda Aminudin (Babinsa Desa), Budi Santoso (Pendamping Desa ) BPD Beserta Anggota Dan Ketua Rt Rw se Desa sukorejo Beserta Tokoh Masyarakat.
Kepala Desa Sukorejo, Sukardi mengatakan, Musdes Penetapan Data Mandiri Masyarakat Miskin tahun ini merupakan yang Pertama.
Tujuan Musdes menurut Sukardi, yakni menetapkan data jumlah penduduk miskin di Desa Sukorejo,” ujarnya.
Menurut Data Dari 631 KK Data Awal Setelah di Lakukan Pencacahan Oleh Tim Pencacah Meningkat Menjadi 687 KK.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesalahan yang dimungkinkan bisa menimbulkan kecemburuan antar sesama warga desa. Sedangakan kriteria masyarakat miskin antara lain rumah warga masih berlantai tanah, tidak memiliki sepeda motor dan tidak memiliki hewan piaraan sapi.
”Setelah data yang diperoleh dianggap valid kemudian ditetapkan dalam Musdes. Selanjutnya data tersebut dikirim ke Pemkab Bojonegoro melalui kantor Kecamatan Tambakrejo.