Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGS Desa. Desa Tersebut yaitu desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, desa berkesetaraan gender, desa layak air bersih dan sanitasi, desa yang bersinergi bersih dan terbarukan, pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa, desa tanpa kesenjangan, kawasan permukiman desa yang berkelanjutan, konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan, pengendalian dan perubahan iklim oleh desa, ekosistem laut desa, ekosistem daratan desa, desa damai dan berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, kelembagaan desa dinamis dan budaya adaptif.
SDGS Desa (Suistainable Development Golas) SDGs Desa adalah upaya pembangunan Desa untuk Percepatan Pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Sabtu, 17 April 2021 bertempat di Desa Sukorejo Kecamatan Tambakrejo dilaksanakan Sosialisasi dan Pembekalan Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa, adapun pihak- pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ini meliputi kasi PMD kec,Kades, sekdes beserta perangkat, calon relawan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.